Pro dan Kontra Sertifikasi Guru Oleh Masyarakat
Diposting oleh
Unknown
|
Kamis, 05 Juni 2014
Pro dan Kontra Sertifikasi Guru Oleh Masyarakat
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataanya masih terdapat hal-hal tersebut diluar bidang kependidikan.
Menurut Hamzah B. Uno, untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut:
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir dan mencari pengetahuan.
3. Guru harus memberikan mata pelajaran sesuai dengan usia dan tahapan perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik.
5. Diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6. Guru wajib memerhatikan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru harus tetap menjaga konsentrasi peserta didik.
8. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.
9. Guru harus mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut (Hamzah B. Uno, 2007: 15-16).
Guru harus dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator dan pembimbing peserta didik (Hamzah. B. Uno, 2007: 16).
Guru dipandang sebagai wahana investasi yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebuah negara. Undang-undang Guru dan Dosen merupakan suatu kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan kualitas guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kulaifikasi Strata 1 atau diploma 4 dan memiliki sertifikat profesi. Untuk mendapatkan sertifikat profesi tersebut, dilakukan uji sertifikasi guru yang berbentuk penilaian portofolio (pengakuan atas pengalaman profesioal guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan social dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan (http://akta4-20.blogspot.com/2009/06/pro-kontra-sertifikasi-guru.html diakses tgl 23 April 2013 jam 13.49).
Dengan sertifikat profesi ini, guru berhak mendapatkan tunujangan profresi sebesar 1 bulan gaji pokok guru. Sehingga guru akan memperoleh penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi. Selain itu mereka juga akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas didaerah khusus. Bila dilihat dari sudut pandang kalkulasi penghasilan guru maka sertifikat profesi ini memberikan sebuah harapan kesejahteraan. Asumsi pemerintah adalah akan ada peningkatan kulitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan.
Antara Pelecehan dan Konflik
Berlawanan dengan potret harapan diatas, praktek pelaksanaan sertifikasi guru ternyata menimbulkan berbagai ketidakadilan. Kewajiban 24 jam tatap muka merupakan sebuah syarat yang berat bagi guru mata pelajaran kecuali guru SD. Assesor sertifikasi guru juga masih dipertanyakan keprofesionalannya. Assesor yang belum diuji keprofesionalannya harus menguji guru yang telah puluhan tahun mengajar merupakan sesuatu yang tidak adil dan sangat timpang.
Sertifikasi guru juga dinilai sebagai sebuah pelecehan. Hal tersebut dikarenakan guru yang tidak lulus penilaian portofolio selain harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi atau penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelengara sertifikasi. Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapatkan sertifikat pendidik. Padahal dalam lembaga yang mendidik calon-calon tenaga guru, telah mengeluarkan dua sertifikat yaitu ijazah dan akta empat. Apabila guru yang telah memiliki Ijazah dan akta IV masih harus mengikuti pendidikan profesi untuk mendapatkan sertifikat pendidik maka bukankah ini sama saja meragukan pendidikan yang telah diterimanya? Hal ini berarti sertifikat pendidik lebih tinggi kualitas atau nilainya dari pada ijazah dan akta IV. Apakah ini bukan suatu bentuk pelecehan baik terhadap guru, dosen ataupun terhadap LPTK? Bila alasannya adalah untuk sebuah kontrol mutu hasil pendidikan maka pertanyaannya adalah apakah sertifikasi pendidik itu benar-benar dapat mengontrol mutu pendidik?
Selain itu maka bercermin dari penaikan gaji pejabat atau anggota dewan untuk meningkatkan praktek kerjanya dan menghindari KKN. Maka bila pemerintah benar-benar berupaya manaikan gaji guru dan dosen dalam bentuk tunjangan profesi sudah seharusnya tidak perlu adanya persyaratan khusus untuk menaikan gaji guru. Akibat sertifikasi guru pun diklaim banyak menimbulkan masalah, diantaranya konflik horizontal antar guru disekolah, mendorong guru cenderung berprilaku sebagai tukang administrasi dari pada pekerja (lebih memprioritaskan administrasi mengajar dari pada metode mengajar. Sertifikasi guru juga masih belum bisa membuktikan secara ilmiah tentang jaminan peningkatan professional setelah guru tersebut menerima sertifikat.
read more : http://aprilianorma.blogspot.com/2013/11/kebijakan-sertifikasi-guru.html

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK - PNS tahun 2022
BalasHapusmenyatakan, guru honorer yang SDH mengabdi lama bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK Dan PNS
"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu tenaga HONORER mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi penerimaan pegawai kontrak PPPK sampai PNS
Dan khusus untuk teman2 Honorer yang sudah mengabdi lama yang ingin masuk prioritas pengangkatan langsung lulus Tes PPPK Dan CPNS - PNS bisa m'hubungi staf direktur aparatur sipil negara bapak hj Gunawan dafit semoga beliau bisa bantu,
Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada staf direktur aparatur sipil negara
BPK Drs hj Gunawan dafit semoga bapak sehat selalu dan diberi umur panjang semoga kredibel kinerja bpk selalu meningkat dari tahun" kemarin, bagi teman teman yang ada masalah di bidan guru dan kepegawaian pemerintahan silahkan hub BPK dafit no hp beliau ☎️ 081249264549 semoga beliau bisa bantu dari segala masalah anda seperti yang saya alami kemarin, semoga petunjuk dari saya ini bisa jadi motivasi anda dan bisa jadi amal ibadah saya sekeluarga amin. Terima kasih