13.Isu Pribumi dan Non-Pribumi
• Related • Filed Under
I. PASAL 26 UUD 1945
· ISI DARI PASAL 26 UUD 1945:
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
II. DEFINISI
WNI DAN PENDUDUK
· WARGA NEGARA INDONESIA
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya
peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI, dan
disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara.
Beberapa syarat menjadi WNI:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan
negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal
ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya
WNI;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu
warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia
dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
· PENDUDUK
Adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga Negara
PENGERTIAN PRIBUMI DAN NON PRIBUMI
· PRIBUMI:
Atau yang biasa disebut dengan bumiputera, adalah penduduk asli di suatu daerah.
· NON-PRIBUMI:
Penduduk tidak asli dari suatu daerah (sudah merupakan keturunan
campuran). Biasanya merupakan sebutan untuk orang-orang yang dianggap
sebagai pendatang.
III. URAIAN PENDAPAT
Menurut pasal yang terdapat UUD 1945, setiap warga Negara memiliki
hak serta kewajiban dalam ikut serta pembelaan negaranya, kedudukan
hukum dan pemerintahan, penghidupan layak, berserikat dan berkumpul,
memeluk agama, mendapatkan pengajaran, kebudayaan nasional dan juga
kesejahteraan sosial. Tetapi pada kenyataannya, tidak semua orang
dianggap sebagai Warga Negara Indonesia oleh lingkungan tempat tinggal
dimana mereka berada, walaupun secara hukum mereka sah atau memenuhi
syarat sebagai WNI. Beberapa diantaranya memiliki argumen pro serta
kontra yang keduanya sangat kontras.
Pada hakikat serta syarat-syarat yang tercantum di dalam Pancasila
sila ke-lima, keadilan sosial bagi seluruh warga Negara sudah sepatutnya
dijamin tanpa adanya perbedaan yang menjadi jurang, dan tidak
seharusnya pula Warga Negara Indonesia memiliki rentang komunikasi di
dalam lingkungan bermasyarakat, walaupun ia memiliki perbedaan dalam
keturunannya. Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia memiliki banyak
sekali etnis kebudayaan serta perbedaan dalam keyakinan, sudah menjadi
kewajiban untuk seluruh WNI yang menjadi bagian dari kependudukan
Indonesia menghargai dan menyatukan perbedaan yang ada.
Pertanyaan yang kerap bermunculan ialah, pantaskah Indonesia digolongkan ke dalam dua bentuk kependudukan, Pribumi dan Non-Pribumi?
Menurut teori dan ketentuan yang ada, sudah sepantasnya kita sebagai
Warga Negara tidak membahas tentang RAS, tetapi di dalam kehidupan
kesehariannya, masih banyak sekali Warga Negara yang turut protes
tentang Warga Negara yang memiliki darah campuran, sehingga pihak-pihak
yang tidak sepenuhnya asli Indonesia merasa tidak disetarakan
kedudukannya. Banyak contoh yang terjadi di kehidupan sosial tentang
kesamaan kependudukan antara Warga Negara Indonesia yang asli dengan
yang memiliki darah campuran pada keturunannya, seperti halnya ketika
mereka ingin ikut serta dalam sistem kepolitikan di Indonesia, biasanya
akan terjadi konflik serta penyebaran isu yang tak sehat mengenai status
mereka di masyarakat dengan memberikan argumen bahwa mereka bukanlah
warga Negara asli. Untuk menghindari lebih banyaknya konflik serta
kericuhan tentang permasalahan tersebut, ada baiknya pemerintah
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Memberikan pendidikan Pancasila serta UUD dalam kehidupan
bermasyarakat dan dari usia sedini mungkin, dengan tujuan, Warga Negara
Indonesia menjadi paham tentang adanya perbedaan dan untuk meningkatkan
rasa persatuan.
b. Lebih ikut serta ke dalam kehidupan bermasyarakat dengan
mengikuti kegiatan-kegiatan sosial yang tidak selalu berpihak kepada
satu golongan, dengan tujuan, dapat menuangkan hasil-hasil pembelajaran
dasar Negara ke dalam kehidupan nyata.
c. Mengajak anggota masyarakat yang lain untuk melakuka hal yang
sama, dengan tujuan, dapat membagi serta menuangkan ilmu dari dasar
Negara sehingga semakin memperkuat rasa persaudaraan dan meniadakan
perbedaan dalam status sosial yang ada.
IV. KESIMPULAN
Perbedaan adalah hal yang kerap ditemui dalam kehidupan
bermasyarakat, tetapi alangkah baiknya dari perbedaan yang ada, kita
sebagai Warga Negara Indonesia tidak main hakim sendiri dalam menentukan
sebuah keputusan, terlebih keputusan itu dapat membuat lingkungan
disekitarnya merugi. Sebagai bangsa yang memiliki kesamaan atas
mendapatkan pendidikan serta kesetaraan hukum, tidak ada salahnya untuk
belajar lebih lanjut mengenai dasar-dasar Negara, agar lebih mengerti
dan menjadi lebih paham bagaimana cara menjadi Warga Negara yang baik
dan dapat mengambil keputusan yang benar di kehidupan bermasyarakat.

0 komentar:
Posting Komentar